PERATURAN BUPATI TANAH LAUT NOMOR 48 TAHUN 2015 TENTANG URAIAN TUGAS UPT LABORATORIUM LINGKUNGAN PADA BADAN LINGKUNGAN HIDUP KABUPATEN TANAH LAUT
SALINAN BUPATI TANAH LAUT PROVINSI KALIMANTAN SELATAN PERATURAN BUPATI TANAH LAUT NOMOR 48 TAHUN 2015 TENTANG URAIAN TUGAS UNIT PELAKSANA TEKNIS (UPT) LABORATORIUM LINGKUNGAN PADA BADAN LINGKUNGAN HIDUP KABUPATEN TANAH LAUT DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI TANAH LAUT, Menimbang : a. bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 29 Tahun 2013 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 19 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada Dinas dan Badan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut maka dipandang perlu merumuskan uraian tugas unsur-unsur organisasi Unit Pelaksana Teknis Dinas dan Badan; b. bahwa dalam rangka meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas Unit Pelaksana Teknis (UPT) Laboratorium Lingkungan pada Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Tanah Laut, maka dipandang perlu ditet
Komentar
Posting Komentar