SELAMAT DATANG DI BLOG UNIT PELAKSANA TEKNIS LABORATORIUM LINGKUNGAN BADAN LINGKUNGAN HIDUP KABUPATEN TANAH LAUT
PENDAHULUAN
Unit Pelaksana Teknis (UPT) Laboratorium Lingkungan merupakan salah satu bagian dari Instansi
Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Tanah Laut yang bernaung dibawah Pemerintah
Kabupaten Tanah Laut dan belum terakreditasi sesuai sistem manajemen mutu
laboraotium SNI 19-17025:2000 (ISO/IEC 17025).
Mengingat tugas pokok dari UPT Laboratorium Lingkungan Badan
Lingkungan Hidup Kabupaten Tanah Laut adalah membantu Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Tanah
Laut dalam menyelenggarakan pelayanan dibidang laboratorium yang meliputi
pengujian, penetapan dan secara akurat, efesien dan layak dipercaya terhadap udara
dan kebisingan, air sungai dan danau, air tanah serta air limbah serta
pengembangannya dalam rangka penyajian data dan informasi bidang lingkungan
hidup.
(Pasal 35C Perbup. No. 29/2013)
Pelayanan yang diharapkan dari adanya UPT Laboratorium
Lingkungan Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Tanah Laut antara lain adalah
pengambilan contoh udara dan
kebisingan, air sungai dan danau, air tanah serta air limbah.
UPT Laboratorium Lingkungan Badan Lingkungan Hidup
Kabupaten Tanah Laut dapat digunakan oleh pihak-pihak tertentu maupun dunia
usaha untuk melakukan pengujian kualitas lingkungan sebagai salah satu
persyaratan untuk mengajukan ijin usaha, dapat juga digunakan untuk mendapatkan
informasi mengenai kualitas lingkungan sebagai upaya pelestarian dan perlindungan
lingkungan hidup.
Dalam pelaksanaan pengujian tersebut UPT Laboratorium
Lingkungan Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Tanah Laut menerapkan biaya
pengujian sesuai dengan Peraturan Daerah yang berlaku, sehingga dapat menjadi
Penerimaan Daerah (Retribusi).
Kebutuhan akan adanya Laboratorium Lingkungan
menjadi penting dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
dengan semakin meningkatnya pengaduan masyarakat terkait dugaan terjadinya
pencemaran dan/atau rusaknya lingkungan hidup di daerah dan sebagaimana diatur
dalam Pasal 9 Ayat (1) Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 6 Tahun 2009
tentang Laboratorium Lingkungan yang menyebutkan bahwa Bupati/Walikota
menyediakan Laboratorium Lingkungan untuk mendukung pengelolaan lingkungan
sesuai kebutuhan daerahnya.
Untuk memperoleh pegakuan sebagai
Laboratorium Lingkungan, laboratorium wajib memiliki;
1. Sertifikat akreditasi sebagai laboratorium pengujian dengan
lingkup parameter kualitas lingkungan yang diterbitkan oleh lembaga akreditasi
berwenang, dan
2. Identitas registrasi yang diterbitkan oleh Menteri.
Untuk mendapatkan sertifikat akreditasi,
laboratorium harus memenuhi;
1. ISO/IEC 17025 edisi termutakhir tentang persyaratan umum kompetensi
laboratorium pengujian dan laboratorium kalibras; dan
2. Persyaratan tambahan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 6 Tahun 2009 tentang Laboratorium
Lingkungan.
Persyaratan tambahan laboratorium lingkungan dimaksud meliputi;
a. organisasi,
b. sistem manajemen mutu,
c. pengendalian dokumen,
d. pengaduan,
e. personil,
f. kondisi akomodasi dan lingkungan,
g. peralatan,
h. metode pengujian dan validasi,
i. ketertelusuran pengukuran,
j. pengambilan contoh uji parameter,
k. penanganan contoh uji parameter lingkungan,
l. jaminan mutu hasil pengujian,
m. pelaporan hasil,
n. pengelolaan limbah dan keselamatan dan
o. kesehatan kerja laboratorium.
Komentar
Posting Komentar