SELAMAT DATANG DI BLOG UNIT PELAKSANA TEKNIS LABORATORIUM LINGKUNGAN BADAN LINGKUNGAN HIDUP KABUPATEN TANAH LAUT



PENDAHULUAN

Unit Pelaksana Teknis (UPT) Laboratorium Lingkungan  merupakan salah satu bagian dari Instansi Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Tanah Laut yang bernaung dibawah Pemerintah Kabupaten Tanah Laut dan belum terakreditasi sesuai sistem manajemen mutu laboraotium SNI 19-17025:2000 (ISO/IEC 17025).
Mengingat tugas pokok dari UPT Laboratorium Lingkungan Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Tanah Laut adalah membantu Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Tanah Laut dalam menyelenggarakan pelayanan dibidang laboratorium yang meliputi pengujian, penetapan dan secara akurat, efesien dan layak dipercaya terhadap udara dan kebisingan, air sungai dan danau, air tanah serta air limbah serta pengembangannya dalam rangka penyajian data dan informasi bidang lingkungan hidup. (Pasal 35C Perbup. No. 29/2013)
Pelayanan yang diharapkan dari adanya UPT Laboratorium Lingkungan Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Tanah Laut antara lain adalah pengambilan contoh udara dan kebisingan, air sungai dan danau, air tanah serta air limbah.
UPT Laboratorium Lingkungan Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Tanah Laut dapat digunakan oleh pihak-pihak tertentu maupun dunia usaha untuk melakukan pengujian kualitas lingkungan sebagai salah satu persyaratan untuk mengajukan ijin usaha, dapat juga digunakan untuk mendapatkan informasi mengenai kualitas lingkungan sebagai upaya pelestarian dan perlindungan lingkungan hidup.

Dalam pelaksanaan pengujian tersebut UPT Laboratorium Lingkungan Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Tanah Laut menerapkan biaya pengujian sesuai dengan Peraturan Daerah yang berlaku, sehingga dapat menjadi Penerimaan Daerah (Retribusi).
Kebutuhan akan adanya Laboratorium Lingkungan menjadi penting dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dengan semakin meningkatnya pengaduan masyarakat terkait dugaan terjadinya pencemaran dan/atau rusaknya lingkungan hidup di daerah dan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Ayat (1) Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 6 Tahun 2009 tentang Laboratorium Lingkungan yang menyebutkan bahwa Bupati/Walikota menyediakan Laboratorium Lingkungan untuk mendukung pengelolaan lingkungan sesuai kebutuhan daerahnya.
Untuk memperoleh pegakuan sebagai Laboratorium Lingkungan, laboratorium wajib memiliki;
1.    Sertifikat akreditasi sebagai laboratorium pengujian dengan lingkup parameter kualitas lingkungan yang diterbitkan oleh lembaga akreditasi berwenang, dan
2.    Identitas registrasi yang diterbitkan oleh Menteri.

Untuk mendapatkan sertifikat akreditasi, laboratorium harus memenuhi;
1.    ISO/IEC 17025 edisi termutakhir tentang persyaratan umum kompetensi laboratorium pengujian dan laboratorium kalibras; dan
2.    Persyaratan tambahan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 6 Tahun 2009 tentang Laboratorium Lingkungan.

Persyaratan tambahan laboratorium lingkungan dimaksud meliputi;
a.    organisasi,
b.    sistem manajemen mutu,
c.    pengendalian dokumen,
d.    pengaduan,
e.    personil,
f.     kondisi akomodasi dan lingkungan,
g.    peralatan,
h.    metode pengujian dan validasi,
i.      ketertelusuran pengukuran,
j.      pengambilan contoh uji parameter,
k.    penanganan contoh uji parameter lingkungan,
l.      jaminan mutu hasil pengujian,
m.   pelaporan hasil,
n.    pengelolaan limbah dan keselamatan dan
o.    kesehatan kerja laboratorium.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

PERATURAN BUPATI TANAH LAUT NOMOR 48 TAHUN 2015 TENTANG URAIAN TUGAS UPT LABORATORIUM LINGKUNGAN PADA BADAN LINGKUNGAN HIDUP KABUPATEN TANAH LAUT

CONTOH FORMAT SURAT PENGANTAR PELANGGAN KE UPT LABORATORIUM LINGKUNGAN KABUPATEN TANAH LAUT