PERATURAN BUPATI TANAH LAUT NOMOR 29 TAHUN 2013 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI TANAH LAUT NOMOR 19 TAHUN 2008 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS (UPT) PADA DINAS DAN BADAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN TANAH LAUT


                    

PERATURAN BUPATI TANAH LAUT
NOMOR    29  TAHUN 2013
TENTANG

PERUBAHAN KEDUA ATAS
PERATURAN BUPATI TANAH LAUT NOMOR 19 TAHUN 2008 TENTANG
PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
UNIT PELAKSANA TEKNIS (UPT) PADA
DINAS DAN BADAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN TANAH LAUT

BUPATI TANAH LAUT,
Menimbang                  :   a.         bahwa dalam rangka mewujudkan tata pemerintahan yang efektif, aspiratif dan efesien maka perubahan organisasi diperlukan agar organisasi itu nantinya mampu menjawab tantangan dan melakukan perbaikan kedepan demi peningkatan pelayanan kepada masyarakat;
                                            b.         bahwa dalam rangka mensinergikan kegiatan unit pelaksana tekhnis dan juga meningkatkan pelayanan publik yang bermutu, adil dan merata maka perlu dilakukan perubahan kedua atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 19 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pada Dinas dan Badan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut;
                                            c.         bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tanah Laut.tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 19 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pada Dinas dan Badan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut;
Mengingat                     :   1.         Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Tanah Laut, Daerah Tingkat II Tapin dan Daerah Tingkat II Tabalong ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965    Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia  Nomor 2765 ) dengan mengubah Undang – Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang – Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara RI Tahun 1959 Nomor 72);
2.             Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian                 ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3839 );
3.             Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 3419);
4.             Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851 );
5.             Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik  Indonesia Tahun 2004 Nomor 86, Tambahan  Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4412);
6.             Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
7.             Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
8.             Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
9.             Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
10.          Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437 ) yang telah beberapa kali diubah dengan Undang – Undang Nomor 8 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548) dan Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4844 );
11.          Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah  ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438 );
12.          Undang-Undang Nomor  26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik  Indonesia Nomor 4725);
13.          Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059)
14.          Undang-Undang Nomor 12  Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara  Republik Indonesia Nomor 5234);
15.          Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1994 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3547);
16.          Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4263 );
17.          Peraturan Pemerintah Nomor  44 Tahun 2004 tentang Perencanaan Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 146, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4452);
18.          Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576);
19.          Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005  Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
20.          Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593 );
21.          Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang  Pengelolaan  Barang Milik Negara/Daerah  (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 4609) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4855); 
22.          Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang tata hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4696 ) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2008 ( Lembaran Negara Republik Indonesia  Tahun 2008 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4814 )
23.          Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia             Nomor 4737 );
24.          Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741 );
25.          Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4833);
26.          Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat  Daerah;
27.          Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.6/Menhut-II/2009 tentang Pembentukan Wilayah Kesatuan Pengelolaan  Hutan ( Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 14 );
28.          Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2010  tentang Organisasi dan Tata Kerja  Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung dan Kesatuan Hutan Produksi di Daerah ( Berita Negara  Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 655};
29.          Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.6/Menhut-II/2010 tentang Norma, Standar, Prosedur dan Kreteria Pengelolaan Hutan Pada Kesatuaan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) dan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010Nomor 62)
30.          Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 12 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut ( Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Laut Tahun 2008 Nomor 12 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 13 );
31.          Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 13 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Tanah Laut ( Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Laut Tahun 2008 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 14 );
32.          Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 1 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 13 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Tanah Laut (Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Laut Tahun 2010 Nomor  1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 1).
33.          Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 19 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pada Dinas dan Badan di Lingkungan  Pemerintah Kabupaten Tanah Laut;
                                       

MEMUTUSKAN  :
Menetapkan                 :   PERATURAN BUPATI TANAH LAUT TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI TANAH LAUT NOMOR 19 TAHUN 2008  TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS  (UPT) PADA DINAS DAN BADAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN TANAH LAUT

Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 19 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja  Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pada Dinas dan Badan Di Lingkungan Pemerintah kabupaten Tanah Laut tentang Perubahan Atas  Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 19 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja  Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pada Dinas dan Badan Di Lingkungan Pemerintah kabupaten Tanah Laut , diubah sebagai berikut :
1.     Pada Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 penggunaan huruf diubah dengan angka dan ditambah Badan Lingkungan Hidup dan Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olah Raga  sehingga Pasal 1  berbunyi :

Pasal 1

Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :
1.       Daerah adalah Kabupaten Tanah Laut;
2.       Pemerintah Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintah oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
3.       Kepala Daerah adalah Bupati Tanah Laut;
4.       Dinas Pendidikan adalah Dinas Pendidikan Kabupaten Tanah Laut;
5.       Dinas Kesehatan adalah Dinas  Kesehatan Kabupaten Tanah Laut;
6.       Dinas Perhubungan adalah Dinas Perhubungan Kabupaten Tanah Laut;
7.       Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Sosial adalah Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Sosial Kabupaten Tanah Laut;
8.       Dinas Pekerjaan Umum adalah Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tanah Laut;
9.       Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan adalah Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Kabupaten Tanah Laut;
10.    Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana adalah Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Kabupaten Tanah Laut;
11.    Kepala Dinas Pendidikan adalah Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tanah Laut;
12.    Kepala Dinas Kesehatan adalah Kepala Dinas  Kesehatan Kabupaten Tanah Laut;
13.    Kepala Dinas Perhubungan adalah Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tanah Laut;
14.    Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Sosial adalah Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Sosial Kabupaten Tanah Laut;
15.    Kepala Dinas Pekerjaan Umum adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tanah Laut;
16.    Kepala Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan adalah Kepala Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Kabupaten Tanah Laut;
17.    Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana adalah Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Kabupaten Tanah Laut;
18.    Unit Pelaksana Teknis selanjutnya disebut UPT adalah Unit Pelaksana Teknis pada Dinas dan Badan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut;
19.    Sub Bagian Tata Usaha adalah Sub Bagian Tata Usaha Pada Unit Pelaksana Teknis Dinas dan Badan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut;
20.    Kepala Unit Pelaksana Teknis adalah Kepala Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas dan Badan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut;
21.    Kepala Sub Bagian Tata Usaha adalah Kepala Sub Bagian Tata Usaha Pada Unit Pelaksana Teknis Dinas dan Badan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut;
22.    Kelompok Jabatan Fungsional adalah sejumlah tenaga dalam jenjang jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai bidang keahliannya;
23.    Dinas Kehutanan adalah Dinas Kehutanan kabupaten Tanah Laut;
24.    Dinas Peternakan adalah Dinas Peternakan Kabupaten Tanah Laut.
25.    Kepala Dinas Kehutanan adalah Kepala Dinas Kehutanan kabupaten Tanah Laut;
26.    Kepala Dinas Peternakan adalah Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Tanah Laut;
27.    Badan Lingkungan Hidup adalah Badan Lingkungan Kabupaten Tanah Laut;
28.    Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olah Raga adalah Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Tanah Laut,
29.    Kepala Badan Lingkungan Hidup adalah Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Tanah Laut.
30.    Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olah Raga adalah Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Tanah Laut,

2.     Pada BAB II Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi Bagian Pertama Pembentukan Pasal 2 ayat (2) diantara angka 5 dan 6 ditambahkan sisipan satu  angka baru yaitu 5c,  yang berbunyi :
5c.  Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olah Raga.
1.  Unit Pelaksana Teknis ( UPT) Objek Wisata Pantai Takisung

3.     Pada BAB II Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi Bagian Pertama Pembentukan Pasal 2 ayat (2) antara angka 6 dan 7 disisipkan satu angka baru yaitu 6a ,  yang berbunyi :
6a.  Badan Lingkungan Hidup
1.     Unit Pelaksana Teknis ( UPT) Laboratorium Lingkungan

4.     Pada BAB II Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi  Paragraf 16 Pasal 34 dan pasal 25 di diubah dan ditambah sehingga Paragraf 16 Pasal 34 dan pasal 35 Berbunyi :

Paragraf 16
Unit Pelaksana Teknis (UPT)
Pasar Hewan dan Rumah Potong Hewan
Pasal 34
Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pasar Hewan dan Rumah Potong Hewan adalah unit pelaksana teknis di lingkungan Dinas Peternakan, mempunyai tugas pokok melaksanakan pelayanan  bagi setiap orang atau Badan Hukum yang melakukan transaksi jual beli ternak, Pengguna Fasilitas Pasar Ternak, Jasa Pelayanan (Pemeriksaan) Kesehatan Ternak, Promosi dan Pelayanan Informasi Pasar, Kebersihan Pasar dan Penanganan Limbah Pasar, Melakukan Pengawasan Terhadap Pengeluaran Ternak dan atau Ternak Bibit dari Wilayah Kabupaten Tanah Laut, pemotongan hewan ternak dan penanganan daging, melaksanakan pemeriksaan hewan sebelum dipotong dan pemeriksaan daging untuk mencegah penularan penyakit hewan kepada manusia, dan mendukung secara teknis program kerja Dinas Peternakan di bidang pemasaran dan rumah potong hewan.
Pasal 35
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Pasal 34 Peraturan Bupati ini, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Rumah Potong Hewan mempunyai fungsi :
a.             Pelaksanaan penyusunan program kerja sesuai dengan tugas dan fungsinya;
b.             Pelaksanaan Pelayanan transaksi jual beli;
c.              Penyediaan fasilitas pasar ternak;
d.             Pelaksanaan penyediaan jasa pemeriksaan kesehatan ternak, inseminasi buatan dan pemeriksaan kebuntingan;
e.             Pelaksanaan pelayanan promosi dan informasi  pasar peternakan secara on line;
f.               Pelaksanaan pemeliharaan kebersihan pasar ternak dan lingkungan sekitarnya serta penanganan limbah;
g.             Melaksanakan pengawasan terhadap pengeluaran ternak dan atau ternak bibit dari wilayah Kabupaten Tanah Laut;
h.             Pelaksanaan pelayanan pemotongan hewan dan penanganan daging;
i.               Pelaksanaan pemeriksaan, hewan sebelum dipotong dan pemeriksaan daging untuk mencegah penularan penyakit hewan kepada manusia;
j.               Pelaksanaan pengamatan penyakit hewan menular di wilayah kerjanya;
k.              Penyelenggaraan seleksi dan pengendalian pemotongan hewan besar betina bertanduk yang masih produktif;
l.               Penyelenggaraan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pasar  Hewan dan Rumah Potong Hewan; dan
m.            Pelaksanaan kegiatan ketatausahaan.

5.      Pada BAB II Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi ditambah 2  (dua) paragraf  baru, yaitu 
 paragraf 17 dan 18 dan diantara pasal 35 dan 36 disipkan 4 pasal yaitu 35A, 35B, 35C dan 35D, sehingga paragraf 17 dan paragraf 18  berbunyi :                                                 

Paragraf 17
Unit Pelaksana Teknis (UPT)
Objek Wisata Pantai Takisung

Pasal 35A

Unit Pelaksana Teknis (UPT) Objek Wisata Pantai Takisung adalah Unit Pelaksana Teknis (UPT) di Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olah Raga, mempunyai tugas pokok  membantu Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Tanah Laut  dalam menyelenggarakan pelayanan  dibidang pengelolaan objek wisata pantai Takisung

Pasal 35B

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada pasal 35A Peraturan Bupati ini, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Objek Wisata Pantai Takisung mempunyai fungsi :
a.     Pelaksanaan penyusunan program kerja sesuai dengan tugas dan fungsinya;
b.     Pelaksanaan pengelolaan objek,wisata pantai Takisung;
c.     Pelaksanaan Ketatausahaan.

Paragraf 18
Unit Pelaksana Teknis (UPT)
Laboratorium Lingkungan

Pasal 35C

Unit Pelaksana Teknis (UPT) Laboratorium Lingkungan adalah Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Badan Lingkungan Hidup, mempunyai tugas pokok  membantu Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Tanah Laut dalam menyelenggarakan pelayanan dibidang laboratorium yang meliputi pengujian, penetapan dan secara akurat, efesien dan layak dipercaya terhadap udara dan kebisingan, air sungai dan danau, air tanah serta air limbah serta pengembangannya dalam rangka penyajian data dan informasi bidang lingkungan hidup.


Pasal 35D

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada pasal 35C Peraturan Bupati ini, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Laboratorium Lingkungan mempunyai fungsi :
a.     Pelaksanaan penyusunan program kerja sesuai dengan tugas dan fungsinya;
b.     Pelaksanaan kegiatan pelayanan pengujian dan penetapan untuk udara dan tingkat kebisingan;
c.     Pelaksanaan kegiatan pelayanan pengujian dan penetapan untuk air sungai dan danau, air tanah serta air limbah;
d.     Pelaksanaan pelayanan informasi hasil pengujian udara, tingkat kebisingan, air sungai dan danau, air tanah serta air limbah;
e.     Pelaksanaan Pengembangan teknis dan metode analisis laboratorium lingkungansesuai dengan sistem mutu laboratorium dan standar yang berlaku.




BAB III
SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 36
(1)     Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada Dinas dan badan  terdiri dari ;

1.       Unit Pelaksana Teknis;
2.       Sub Bagian Tata Usaha;dan
3.       Kelompok jabatan Fungsional

(2)     Penjabaran tugas pokok dan fungsi Unit Pelaksana Teknis (UPT) dalam bentuk uraian tugas ditetapkan dengan Peraturan Bupati.

(3)     Bagan struktur organisasi Unit Pelaksana Teknis (UPT) sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Bupati ini dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.


Pasal 37

Sub Bagian Tata Usaha mempunyai tugas menyiapkan bahan penyusunan program dan kegiatan, evaluasi dan pelaporan, melaksanakan urusan administrasi kepegawaian, keuangan, surat menyurat, kearsipan, perlengkapan dan rumah tangga, kehumasan dan ketatalaksanaan.



BAB IV
TATA KERJA

Pasal 38

Sub Bagian Tata Usaha dan Kelompok Jabatan Fungsional dalam melaksanakan tugasnya berada dibawah dan bertanggung kepada Kepala Unit Pelaksana Teknis UPT.

Pasal 39
Dalam melaksanakan tugasnya semua unsur organisasi di lingkungan unit Pelaksana teknis (UPT) wajib menerapkan prinsip organisasi, integrasi dan sinkronisasi baik dalam lingkungan masing-masing maupun antar satuan organisasi sesuai dengan tugas pokok masing-masing.

Pasal 40
(1)     Kepala Unit Pelaksana Teknis  (UPT) dalam melaksanakan tugasnya berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh kepala Dinas atau  Kepala Badan.
(2)     Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) wajib memberikan petunjuk, membina, membimbing dan mengawasi tugas bawahannya dan apabila terjadi penyimpangan dapat mengambil tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
(3)     Setiap pimpinan satuan organisasi bertanggungjawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahan masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahannya.
(4)     Setiap Pimpinan satuan organisasi wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk dan bertanggungjawab kepada atasan masing-masing dan menyampaikan laporan berkala tepat pada waktunya.
(5)     Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan satuan organisasi dan bawahan, wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan untuk penyusunan laporan lebih lanjut dan untuk memberikan petunjuk dan arahan selanjutnya kepada bawahan.
(6)     Dalam penyampaian laporan kepada atasan, tembusan laporan wajib disampaikan juga kepada satuan organisasi lain yang secara fungsional mempunyai keterkaitan dan hubungan kerja.
(7)     Dalam upaya meningkatkan efektivitas kegiatan dan pelaksanaan tugas serta dalam rangka bimbingan dan evaluasi kinerja organisasi, setiap pimpinan organisasi wajib mengadakan rapat atau pertemuan secara berkala.





BAB V
PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
Pasal 41
Pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) ditetapkan oleh Bupati atas usul Kepala Dinas atau Kepala Badan.

BAB VI
PEMBIAYAAN

Pasal 42

Sumber pembiayaan Unit Pelaksana Teknis (UPT) disediakan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tanah Laut, serta dari sumber-sumber lain yang sah.


BAB VII
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
Pasal 43
(1)  Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas unit kerja sesuai dengan keahlian dan kebutuhan.
(2)  Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana tersebut pada ayat (1) pasal ini, dikoordiniroleh seorang Tenaga Fungsional Senior selaku ketua kelompok yang ditunjuk oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT), berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 44

(1)     Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pasal 43 Peraturan Bupati ini, terdiri dari sejumlah tenaga dalam jenjang jabatan fungsional yang terdiri dari berbagai kelompok sesuai bidang keahliannya.
(2)     Jumlah tenaga fungsional ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja ;
(3)     Pembinaan terhadap tenaga fungsional dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


BAB     IX
KETENTUAN  PERALIHAN 

Pasal    45

(1)     Apabila tenaga fungsional belum tersedia pada jabatan dimaksud, maka untuk sementara dapat ditunjuk petugas yang memiliki kompetensi dan/atau sertifikasi yang sesuai bidangnya dengan Keputusan Bupati.
(2)     Kepala Unit Pelaksana Teknis Sekolah dijabat oleh Kepala Sekolah adalah Pemangku Jabatan Fungsional.
(3)     Hal-hal lain yang belum diatur dalam Keputusan ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur kemudian.

BAB     X
KETENTUAN  PENUTUP  

Pasal    46

(1)                                                                                         Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, maka ketentuan lain yang mengatur hal yang sama, dinyatakan dicabut dan tidak berlaku  lagi;
(2)                                                                                          
(3)                                                                                         Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
(4)                                                                                          
Pasal  II

Peraturan Bupati  ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Tanah Laut.

Ditetapkan di Pelaihari
Pada tanggal 











Diundangkan di Pelaihari
Pada Tanggal

SEKRETARIS DAERAH
KABUPATEN TANAH LAUT,





H. ABDULLAH






Berita Daerah Kabupaten Tanah Laut

Nomor.................................................................





Tembusan Keputusan ini disampaikan kepada :

1.         Gubernur Kalimantan Selatan di Banjarmasin.
2.         Ketua DPRD Kabupaten Tanah Laut di Pelaihari.
3.         Inspektur Kabupaten Tanah Laut di Pelaihari.
4.         A r s i p.























Komentar

Postingan populer dari blog ini

PERATURAN BUPATI TANAH LAUT NOMOR 48 TAHUN 2015 TENTANG URAIAN TUGAS UPT LABORATORIUM LINGKUNGAN PADA BADAN LINGKUNGAN HIDUP KABUPATEN TANAH LAUT

CONTOH FORMAT SURAT PENGANTAR PELANGGAN KE UPT LABORATORIUM LINGKUNGAN KABUPATEN TANAH LAUT