PERATURAN BUPATI TANAH LAUT NOMOR 48 TAHUN 2015 TENTANG URAIAN TUGAS UPT LABORATORIUM LINGKUNGAN PADA BADAN LINGKUNGAN HIDUP KABUPATEN TANAH LAUT
|
BUPATI TANAH LAUT
PROVINSI KALIMANTAN SELATAN
PERATURAN
BUPATI TANAH LAUT
NOMOR
48 TAHUN 2015
TENTANG
URAIAN TUGAS
UNIT PELAKSANA TEKNIS (UPT) LABORATORIUM
LINGKUNGAN
PADA BADAN LINGKUNGAN HIDUP
KABUPATEN TANAH LAUT
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI
TANAH LAUT,
Menimbang : a. bahwa
dengan telah ditetapkannya Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 29 Tahun 2013
tentang Perubahan kedua atas Peraturan
Bupati Tanah Laut Nomor 19 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata
Kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada Dinas dan Badan di lingkungan Pemerintah
Kabupaten Tanah Laut maka dipandang perlu merumuskan
uraian tugas unsur-unsur organisasi Unit Pelaksana Teknis Dinas dan
Badan;
b.
bahwa dalam rangka meningkatkan
kelancaran pelaksanaan tugas Unit Pelaksana Teknis (UPT) Laboratorium Lingkungan
pada Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Tanah Laut, maka dipandang perlu
ditetapkan uraian tugas unsur-unsur
organisasinya dengan Peraturan Bupati Tanah Laut;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati Tanah Laut tentang Uraian Tugas Unit Pelaksana Teknis (UPT) Laboratorium Lingkungan pada Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Tanah Laut;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II Tanah Laut, Daerah Tingkat II Tapin dan Daerah
Tingkat II Tabalong (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2765 ) dengan mengubah
Undang – Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang – Undang Darurat
Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72);
2.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun
1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi
dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun
2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
4.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5059);
5.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5234);
6.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun
2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
7.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah dirubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 41
Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3853);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 100
Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 197, tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4018) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 13 Tahun 2002 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun
2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4194);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 9
Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai
Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4263);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 79
Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
12.
Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara
Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor
4737);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 41
Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4741);
14.
Peraturan Presiden Nomor 87
Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
15.
Peraturan Menteri
Lingkungan Hidup Nomor 06 Tahun 2009 Tentang Laboratorium Lingkungan;
16.
Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan
Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
17.
Peraturan Daerah Kabupaten
Tanah Laut Nomor 12 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi
Kewenangan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut (Lembaran Daerah Kabupaten Tanah
Laut Tahun 2008 Nomor 12 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 13);
18.
Peraturan Daerah
Kabupaten Tanah Laut Nomor 13 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah di
Kabupaten Tanah Laut (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 13, Tambahan Lembaran
Daerah Nomor 14) sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 10 Tahun 2013 Tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 13 Tahun 2008 tentan Organisasi
Perangkat Daerah Kabupaten Tanah Laut (Lembaran Daerah Tahun 2013 Nomor 10,
Tambahan Lembaran Daerah Nomor 6);
MEMUTUSKAN
:
Menetapkan : PERATURAN
BUPATI TENTANG URAIAN TUGAS UNIT PELAKSANA TEKNIS (UPT) LABORATORIUM LINGKUNGAN
PADA BADAN LINGKUNGAN HIDUP KABUPATEN
TANAH LAUT
BAB I
KETENTUAN
UMUM
Pasal 1
Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah
adalah Kabupaten Tanah Laut.
2. Pemerintahan
Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan
DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi
seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
3. Pemerintah
Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah
yang memimpin Pelaksanaan urusan Pemerintahan
yang menjadi kewenangan daerah
otonom.
4. Bupati adalah Bupati Tanah Laut.
5. Wakil
Bupati adalah Wakil Bupati Tanah Laut.
6. Sekretaris Daerah adalah
Sekretaris Daerah Kabupaten Tanah Laut.
7.
Perangkat Daerah adalah unsur
pembantu Bupati dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, yang terdiri dari
Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Dinas, Badan, Kantor,
Kecamatan dan Kelurahan.
8. Badan adalah unsur pelaksana
teknis dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
9.
Badan Lingkungan Hidup adalah Badan
Lingkungan Hidup Kabupaten Tanah Laut.
10.
Kepala Badan adalah Kepala Badan
Lingkungan Hidup Kabupaten Tanah
Laut.
11.
Sekretariat adalah Sekretariat
Badan Lingkungan Hidup Kabupaten
Tanah Laut.
12.
Unit Pelaksana Teknis Badan
selanjutnya dapat disingkat UPT Badan adalah unsur pelaksana operasional Badan
Lingkungan Hidup Kabupaten Tanah Laut.
13.
Unit Pelaksana Teknis Laboratorium
Lingkungan yang selanjutnya disingkat UPT Laboratorium Lingkungan adalah Unit Pelaksana Teknis (UPT) Laboratorium Lingkungan pada Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Tanah Laut.
14.
Laboratorium Lingkungan adalah
laboratorium yang mempunyai sertifikat akreditasi laboratorium pengujian
parameter lingkungan dan mempunyai identitas registrasi.
15.
Sub Bagian Tata Usaha adalah
Sub Bagian Tata Usaha pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Laboratorium Lingkungan pada Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Tanah Laut.
16.
Kepala Unit Pelaksana Teknis
adalah Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Laboratorium Lingkungan pada Badan
Lingkungan Hidup Kabupaten Tanah Laut.
17.
Kepala Sub Bagian Tata Usaha
adalah Sub Bagian Tata Usaha pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Laboratorium Lingkungan pada Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Tanah Laut.
18.
Jabatan Fungsional adalah
sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan
fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
BAB II
URAIAN TUGAS
UNIT PELAKSANA TEKNIS (UPT)
LABORATORIUM LINGKUNGAN
Bagian Kesatu
Unit Pelaksana Teknis (UPT) Laboratorium Lingkungan
Pasal 2
(1) Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Laboratorium Lingkungan mempunyai tugas melaksanakan kebijakan teknis Badan Lingkungan Hidup, membina, mengelola dan
mengkoordinasikan serta melaksanakan pelayanan dibidang laboratorium yang meliputi
pengujian, penetapan dan secara akurat, efesien dan layak dipercaya terhadap
udara dan kebisingan, air sungai dan danau, air tanah serta air limbah serta
pengembangannya dalam rangka penyajian data dan informasi bidang lingkungan
hidup.
(2) Uraian tugas
dimaksud adalah sebagai berikut :
a.
merumuskan visi, misi dan
tujuan organisasi Unit Pelaksana Teknis (UPT) Laboratorium
Lingkungan ;
b.
menetapkan perencanaan kinerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Laboratorium Lingkungan berdasarkan Renstra/Renja Badan
Lingkungan Hidup Kabupaten Tanah Laut dan program kerja tahun lalu sebagai
pedoman kerja;
c.
mendukung dan melaksanakan kebijakan umum dan teknis yang
telah ditetapkan Kepala Badan berdasarkan petunjuk teknis dan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai
bahan pedoman kerja untuk kelancaran pelaksanan tugas;
d.
menyiapkan bahan dan mengadakan
hubungan kerja dan koordinasi dengan instansi terkait sesuai dengan bidang
tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan;
e.
merencanakan, menyusun,
mengendalikan memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Laboratorium Lingkungan sesuai prosedur untuk
kelancaran pelaksanaan tugas;
f.
mengkoordinir pelaksanaan pengumpulan, pengolahan, analisa dan pemuktahiran
data Laboratorium sesuai petunjuk teknis agar diperoleh data yang akurat;
g.
melaksanakan pembinaan teknis, mengkoordinasikan dan
mengendalikan kegiatan fasilitasi penggunaan tekhnologi dalam pemeriksaan
laboratoris;
h.
menyiapkan Standar Operasional
Prosedur (SOP), prosedur penyelenggaraan pemeriksaan laboratories;
i.
mengkoordinir penyusunan kebutuhan pelayanan Laboratorium agar pelayanan
yang diberikan tepat dan menjawab permasalahan;
j.
memberikan pelayanan pengujian
dan penetapan untuk udara dan tingkat kebisingan;
k.
memberikan pelayanan pengujian
dan penetapan untuk air sungai dan danau, air tanah serta air limbah;
l.
memberikan pelayanan informasi
hasil pengujian udara, tingkat kebisingan, air sungai dan danau, air tanah
serta air limbah;
m.
melaksanakan pengembangan
teknis dan metode analisis laboratorium lingkungan sesuai dengan sistem mutu
laboratorium dan standar yang berlaku.
n.
melakukan pemeriksaan parameter lingkungan, kalibrasi, standarisasi sistem
mutu berdasarkan ketentuan dan prosedur yang berlaku untuk mencegah pencemaran
dan kerusakan lingkungan;
o.
memberikan bukti komitmen tentang pengembangan dan implementasi manajemen
mutu dan meningkatkan efektifitasnya secara berkelanjutan dengan cara
peningkatan kinerja melalui penyediaan sumber daya yang terdiri dari SDM,
sarana dan prasarana;
p.
memastikan kesesuaian penerapan kegiatan operasional laboratorium sesuai
dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) dan International Organization for
Standardization (ISO);
q.
memastikan bahwa sitem
manajemen mutu yang sesuai dengan ruang lingkup kegiatan laboratorium
dikomunikasikan, dimengerti, diterapkan dan dipelihara oleh seluruh personil pada
semua tingkatan organisasi laboratorium;
r.
membantu Badan Lingkungan Hidup dalam mengelola penerimaan dan pendapatan
daerah bidang laboratorium lingkungan untuk peningkatan penerimaan pendapatan
daerah;
s.
memberikan saran, pertimbangan
dan telaahan kepada Kepala Badan melalui Sekretaris Badan sesuai dengan bidang
tugasnya;
t.
mengumpulkan dan menginventarisasi permasalahan-permasalahan yang
berhubungan dengan penyelenggaraan laboratorium
lingkungan dan menyiapkan bahan petunjuk
pemecahan masalah;
u.
melaksanakan
inventarisasi kebutuhan, usulan pemeliharaan dan pengadaan sarana prasarana Laboratorium Lingkungan pada wilayah Unit Pelaksana Teknis (UPT);
v.
melaksanakan pembinaan pengelolaan urusan kepegawaian dan
ketatausahaan;
w. mengkoordinasikan
dan mengendalikan penyusunan dan penetapan
rencana anggaran dan pengelolaan administrasi keuangan serta penyusunan laporan pertanggungjawaban keuangan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Laboratorium Lingkungan ;
x.
mendelegasikan tugas kepada
bawahan dan memberi disposisi pada naskah dinas sesuai bidang tugas agar
pekerjaan terbagi habis dalam pelaksanaan tugas kedinasan;
y.
menerima laporan kinerja dan menilai prestasi kerja bawahan
berdasarkan hasil kerja yang dicapai untuk pengembangan karier;
z.
membuat laporan hasil
pelaksanaan tugas kepada Kepala Badan melalui Sekretaris Badan sebagai bahan
pertanggung jawaban dan bahan masukan; dan
dd.
melaksanakan tugas lain yang
diberikan oleh Kepala Badan melalui Sekretaris Badan sesuai dengan bidang
tugasnya.
(3) Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Laboratorium Lingkungan membawahi dari :
a. Sub Bagian
Tata Usaha; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Kedua
Sub Bagian Tata Usaha
Pasal 3
(1)
Sub Bagian Tata Usaha
mempunyai tugas melaksanakan pembinaan urusan tata usaha
umum, penyusunan program dan rencana kegiatan,
administrasi keuangan, administrasi kepegawaian, surat menyurat, rumah tangga
dan perlengkapan, ketatalaksanaan, kehumasan, dokumentasi serta memberikan pelayanan teknis administratif kepada seluruh perangkat Unit Pelaksana Teknis (UPT) Laboratorium Lingkungan.
(2) Uraian tugas
dimaksud adalah sebagai berikut :
a.
menyusun rencana kegiatan Sub Bagian Tata Usaha
berdasarkan langkah-langkah operasional Unit Pelaksana Teknis dan kegiatan
tahun sebelumnya serta sumber data yang ada sebagai pedoman dalam pelaksanaan
tugas;
b.
menyiapkan bahan dan menyusun program serta rencana kerja
Unit Pelaksana Teknis (UPT) Laboratorium
Lingkungan;
c.
menyediakan data dan informasi yang berhubungan dengan pelaksanaan urusan tata usaha umum, rumah
tangga dan perlengkapan, kepegawaian, perencanaan dan keuangan;
d.
merencanakan,
menyusun, memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan urusan tata usaha umum, rumah tangga dan
perlengkapan, kepegawaian, perencanaan dan keuangan;
e.
melaksanakan penyusunan rencana anggaran dan pengelolaan
administrasi keuangan serta penyusunan laporan pertanggungjawaban keuangan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Laboratorium Lingkungan ;
f.
mengkoordinir kegiatan dibidang urusan tata usaha umum,
rumah tangga dan perlengkapan, kepegawaian, perencanaan dan keuangan untuk
keserasian dan kelancaran tugas;
g.
menyiapkan bahan dan menyusun
rencana anggaran, penyelenggaraan administrasi dan pertanggungjawaban keuangan;
h.
menyiapkan bahan dan mengelola
pembinaan dan administrasi kepegawaian;
i.
melakukan penyusunan dan pengusulan
kebutuhan diklat pegawai baik struktural, teknis maupun fungsional;
j.
mengelola arsip baik aktif,
inaktif maupun statis sesuai pola kearsipan agar mudah dan cepat ditemukan
apabila diperlukan;
k.
mengkoordinasikan perencanaan,
pelaksanaan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan kegiatan Unit
Pelaksana Teknis (UPT) Laboratorium Lingkungan;
l.
merencanakan, menerapkan, mengevaluasi semua aspek yang
berkaitan dengan administrasi dan pengembangan personil laboratorium meliputi:
penerimaan contoh, pemindahan data hasil pengujian,
m. memberikan layanan
humas kepada pihak terkait dan masyarakat secara transparan dan akurat sesuai
petunjuk atasan;
n.
mengkoordinasikan upaya
pemecahan masalah Unit Pelaksana Teknis (UPT) Laboratorium
Lingkungan;
o.
mengkoordinsikan dengan seluruh
personil laboratorium untuk menentukan
jenis pelatihan dan memelihara rekaman kualifikasi seluruh personil
laboratorium;
p.
menyiapkan bahan dan mengelola administrasi perjalanan
dinas, hubungan masyarakat dan keprotokolan;
q.
menyiapkan bahan dan menyelenggarakan urusan surat-
menyurat dan kearsipan, urusan
kebersihan, keamanan kantor dan penyediaan fasilitas pelayanan Kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) Laboratorium Lingkungan ;
r.
menyiapkan bahan dan melaksanakan analisa kebutuhan,
pengadaan dan pendistribusian serta pemeliharaan sarana dan prasarana Unit Pelaksana Teknis (UPT) Laboratorium Lingkungan;
s.
mendistribusikan tugas kepada bawahan agar pelaksanaan
tugas berjalan sesuai dengan proporsi masing – masing;
t.
memberikan saran, pertimbangan dan telaahan kepada Kepala
Unit Pelaksana Teknis (UPT) Laboratorium
Lingkungan sesuai dengan bidang
tugasnya;
u.
menyusun program, mengatur dan mengawasi terselenggaranya
kegiatan ketatausahaan umum dan kepegawaian;
v.
melakukan pengumpulan data, informasi, permasalahan,
peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan teknis yang berkaitan dengan urusan tata usaha umum, rumah tangga dan
perlengkapan, kepegawaian, perencanaan dan keuangan;
w.
menginventarisasi dan menyelesaikan permasalahan yang
berhubungan dengan pembinaan urusan
tata usaha umum, rumah tangga dan perlengkapan, kepegawaian, perencanaan dan
keuangan;
x.
mendelegasikan tugas kepada
bawahan dan mendistribusikan/memberi disposisi pada naskah dinas sesuai bidang
tugas agar pekerjaan terbagi habis dalam pelaksanaan tugas kedinasan;
y.
menerima laporan
kinerja dan menilai prestasi kerja bawahan berdasarkan hasil kerja yang dicapai
untuk pengembangan karier;
z.
membuat laporan hasil
pelaksanaan tugas kepada Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Laboratorium
Lingkungan sebagai bahan pertanggung jawaban dan bahan
masukan; dan
aa.
melaksanakan tugas lain yang
diberikan oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Laboratorium
Lingkungan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Bagian Ketiga
Kelompok Jabatan Fungsional
Pasal 4
(1) Kelompok Jabatan Fungsional
mempunyai tugas melaksanakan kegiatan yang menunjang pelaksanaan tugas Unit Pelaksana Teknis (UPT) Laboratorium Lingkungan sesuai dengan keahlian dan kebutuhan
organisasi.
(2) Jumlah tenaga fungsional
ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja serta sesuai dengan bidang
keahliannya.
(3) Kelompok Jabatan Fungsional
sebagaimana pada ayat (1) dalam pasal ini, dikoordinir oleh seorang tenaga
fungsional senior selaku ketua kelompok yang berada dibawah dan bertanggung
jawab kepada unit kerja atau sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
(4) Jenis,
Jenjang dan tugas masing-masing Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dan ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
BAB
III
TATA
KERJA
Pasal
5
(1) Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Laboratorium Lingkungan dalam melaksanakan tugasnya
berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh Kepala Badan.
(2) Kepala Sub
Bagian Tata Usaha dan Ketua Kelompok Jabatan Fungsional pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Laboratorium Lingkungan menyampaikan
laporan kepada Kepala Unit dan berdasarkan laporan tersebut Kepala Sub Bagian
Tata Usaha menyusun laporan berkala Kepala Unit.
Pasal 6
(1)
Dalam melaksanakan tugasnya
Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Laboratorium Lingkungan, Kepala Sub Bagian Tata Usaha dan Ketua Kelompok Jabatan
Fungsional pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Laboratorium
Lingkungan wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi
dan sinkronisasi secara vertikal, horizontal dan diagonal baik dalam lingkungan
masing – masing maupun dengan instansi sesuai dengan tugasnya.
(2)
Setiap pimpinan satuan
organisasi dilingkungan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Laboratorium
Lingkungan bertanggung jawab memimpin dan
mengkoordinasikan bawahannya serta memberikan bimbingan dan petunjuk bagi
pelaksanaan tugas.
(3)
Setiap pimpinan satuan
organisasi dilingkungan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Laboratorium
Lingkungan wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk – petunjuk dan
bertanggung jawab kepada atasan masing – masing dan menyiapkan laporan berkala
tepat pada waktunya.
(4)
Setiap laporan yang diterima
oleh pimpinan satuan organisasi dari bawahannya wajib diolah dan dipergunakan
sebagai bahan untuk penyusunan laporan lebih lanjut dan untuk memberikan
petunjuk kepada bawahan.
(5)
Dalam melaksanakan tugas
setiap pimpinan satuan organisasi dibawahnya dan dalam rangka pemberian
bimbingan kepada bawahan masing-masing, wajib mengadakan rapat berkala.
BAB IV
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 7
(1) Unit Pelaksana Teknis (UPT) Laboratorium
Lingkungan dipimpin oleh seorang Kepala Unit Pelaksana
Teknis (UPT) yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan.
(2) Sub Bagian Tata Usaha dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian Tata
Usaha yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Laboratorium Lingkungan.
BAB
V
KETENTUAN
PENUTUP
Pasal 8
(1)
Dengan berlakunya Peraturan
ini, maka semua peraturan perundang-undangan yang setingkat dan mengatur hal
yang sama dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
(2)
Peraturan ini mulai berlaku
pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat
mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan
penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Tanah Laut.
Ditetapkan di Pelaihari
pada tanggal
BUPATI TANAH LAUT,
Ttd.
H. BAMBANG
ALAMSYAH
Diundangkan di Pelaihari
pada tanggal
SEKRETARIS DAERAH,
Ttd.
H.
ABDULLAH
BERITA DAERAH KABUPATEN TANAH LAUT TAHUN 2015 NOMOR
Komentar
Posting Komentar