PROFIL LABORATORIUM LINGKUNGAN BADAN LINGKUNGAN HIDUP KABUPATEN TANAH LAUT

I.          PENDAHULUAN
Unit Pelaksana Teknis (UPT) Laboratorium Lingkungan  merupakan salah satu bagian dari Instansi Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Tanah Laut yang bernaung dibawah Pemerintah Kabupaten Tanah Laut dan belum terakreditasi sesuai sistem manajemen mutu Laboratorium SNI 19-17025:2000 (ISO/IEC 17025).
Mengingat tugas pokok dari UPT Laboratorium Lingkungan Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Tanah Laut adalah menyelenggarakan pelayanan dibidang laboratorium yang meliputi pengujian, penetapan dan secara akurat, efesien dan layak dipercaya terhadap udara dan kebisingan, air sungai dan danau, air tanah serta air limbah serta pengembangannya dalam rangka penyajian data dan informasi bidang lingkungan hidup.
Karena fungsi tersebut, Laboratorium Lingkungan Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Tanah Laut telah secara terus menerus mengembangkan diri sesuai dengan tuntutan jaman, antara lain dengan pengembangan sumber daya manusia dan pengembangan fasilitas laboratorium (hardware dan software) serta pengembangan sistem manajemennya.
Kebutuhan akan adanya Laboratorium Lingkungan menjadi penting dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dengan semakin meningkatnya pengaduan masyarakat terkait dugaan terjadinya pencemaran dan/atau rusaknya lingkungan hidup di daerah.

II.          DASAR HUKUM
Laboratorium Lingkungan Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Tanah Laut telah ditetapkan oleh Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2010 tentang Uraian Tugas Badan Lingkungan Hidup sebagai salah satu sub bagian di Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Tanah Laut. Diantara rincian tugasnya adalah melaksanakan pengelolaan laboratorium lingkungan skala daerah untuk monitoring kualitas air, kualitas udara dan kualitas tanah untuk wilayah Kabupaten Tanah Laut.
Kemudian laboratorium lingkungan sebagai Unit Pelaksana Teknis Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Tanah Laut yang ditetapkan dengan Surat Keputusan Bupati Tanah Laut Nomor 29 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Tanah Laut yang dipimpin oleh seorang Kepala laboratorium dan dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya bertanggung jawab kepada Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Tanah Laut.
Dan juga sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Ayat (1) Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 6 Tahun 2009 tentang Laboratorium Lingkungan yang menyebutkan bahwa Bupati/Walikota menyediakan Laboratorium Lingkungan untuk mendukung pengelolaan lingkungan sesuai kebutuhan daerahnya.

III.          TUGAS DAN FUNGSI
A.    Tugas Pokok
Membantu Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Tanah Laut dalam menyelenggarakan pelayanan dibidang laboratorium yang meliputi pengujian, penetapan dan secara akurat, efesien dan layak dipercaya terhadap pegujian kualitas  udara dan kebisingan, air sungai dan danau, air tanah serta air limbah serta pengembangannya dalam rangka penyajian data dan informasi bidang lingkungan hidup.

B.    Fungsi
1.     Pelaksanaan penyusunan program kerja sesuai dengan tugas dan fungsinya;
2.     Pelaksanaan kegiatan pelayanan pengujian dan penetapan untuk udara dan tingkat kebisingan;
3.   Pelaksanaan kegiatan pelayanan pengujian dan penetapan untuk air sungai dan danau, air tanah serta air limbah;
4.   Pelaksanaan pelayanan informasi hasil pengujian udara, tingkat kebisingan, air sungai dan danau, air tanah serta air limbah;
5. Pelaksanaan Pengembangan teknis dan metode analisis laboratorium lingkungansesuai dengan sistem mutu laboratorium dan standar yang berlaku.

IV.          VISI DAN MISI
A.    Visi
“Terwujudnya laboratorium lingkungan Bdan Lingkungan Hidup Kabupaten Tanah Laut sebagai laboratorium rujukan di bidang pengelolaan lingkungan hidup.”

B.    Misi
1.  Melaksanakan pengujian dengan mengacu pada sistem manajemen mutu laboratorium ISO 17025,
2. Mengutamakan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan sebagai pelaksana Sistem Informasi Lingkungan (SIL),
3.     Terpercaya dan Profesional dalam hasil uji analisa.

V.   SASARAN PELAYANAN
A.    Kelompok Internal
1.     Bidang Analisis Pengendalian Dampak Lingkungan
2.     Bidang Pengawasan Pengendalian dan Penegakan Hukum Lingkungan
3.     Bidang Pemantauan dan Pemulihan Lingkungan

B.    Kelompok Eksternal
1.     Industri
2.     Pertambangan
3.     Perkebunan
4.     Rumah Sakit dan Laboratorium Klinis
5.     Hotel dan Restoran
6.     Masyarakat
7.     Instansi terkait

VII.          SARANA PELAYANAN
A.    Laboratorium Lingkungan Badan Lingkungan Hidup Kab. Tanah Laut
1.     Kepala Sub Bagian Tata Usaha
2.     Penyelia Seksi Pengujian
B.    Pelayanan yang dapat diberikan
1.     Pengambilan Contoh Uji
a. Meliputi pengambilan contoh uji oleh Ptugas Pengambil Contoh (PPC) Laboratorium Lingkungan untuk kualitas air meliputi air permukaan, air limbah, air tanah dan air laut.
b.     Pengukuran udara ambien barik bergerak maupun tidak bergerak

2.     Analisa Contoh Uji
Analisa Parameter Kimia Fisik
Analisa Udara dan Kebisingan
Kekeruhan
Sulfat
Gas Karbon Monoksida (CO)
Temperatur
CaCO3
Gas Karbon Dioksida (CO2)
TDS
Ca
Gas Sulfur Dioksida (SO2)
TSS
Mg
Gas Nitrogen Dioksida (NO2)
pH
Flourida
Gas Ozon (O3)
DHL
Detergen
Gas Amonia (NH3)
DO
Pb
Gas Hidrogen Sulfida (H2S)
BOD
Chromium
Gas Total Hidrokarbon
COD
Hg
Gas Suspended Solid
NH3-N
Sulfida
Temperatur
NO2
PO4
Arah dan Kecepatan Angin
NO3
Mn
Total Debu
Cl2
Mg
Partikulasi Matter (PM 10)
Pb
As
Kebisingan
Cu
Fe
Humidity
Zn
Cd


VIII.          SARANA DAN FASILITAS
A.    Bangunan
UPT Laboratorium Lingkungan berupa bangunan 1 lantai dengan luas 200 m2.

B.    Peralatan
Dalam kegiatan pengujian , Laboratorium Lingkungan Tanah Laut secara terus menerus mengembangkan diri, , termasuk melengkapi diri dengan fasilitas-fasilitas peralatan modern seperti :
NAMA ALAT

Spectrophotometer dan alat pendukungnya
Corong Kaca

-        UPS 1 kVA, merk Ica
Cawan Porselin

-        Stavolt 1 kVA, merk Matsunaga Japan
Pinset

-        Genset 2 kVA, merk Yamaha
Penjepit

-        Water Sampler Vertikal, merk Wildco
Scanning Analyzer Lead and Copper

-        Water Sampler Horizontal, Merk Wildco
Spektrofotometer Portable

-        Stopwatch Digitral, merk Q&Q Japan
Ozone Meter

DO Meter
Ammonia Meter

Colorimeter
Oven

COD Meter
Botol/Wadah Sampel

Current Meter
BOD Inkubator

pH Meter Hand Held pH Meter (-2 to 16 pH)
Waterproof pH tester (-0,1 to 15 pH)
Lemari Asam

AAS

Turbidimeter
Buret 25 ml

Peralatan pendukung reagensia
Labu ukur 50 ml

-        Test tube (13x100 mm)
Labu ukur 100 ml

-        Test tube (16x150 mm)
Labu ukur 200 ml

-        Pipet ukur            0,5 ml (Pyrex)
Pipet Volume 5 ml

-                                       1 ml
Pipet Volume 10 ml

-                                       2 ml
Pipet Volume 20 ml

-                                       5 ml
Pipet Ukur 10 ml

-                                     10 ml
Pipet Ukur 20 ml

-                                     25 ml
Beaker glass 100 ml

-        Pipet Volume      0,5 ml (Pyrex)
Beaker glass 200 ml

-                                      1 ml
Beaker glass 250 ml

-                                      2 ml
Petridish

-                                      5 ml
Water Destilation

-                                    10 ml
Water Quality Checker

-                                    25 ml
Timbangan Teknis

-        Erlenmayer          50 ml (Duran)
Timbangan Analitik

-                                  100 ml
TDS Meter

-                                  250 ml
Thermometer

-        Gelas Beker        50 ml (Duran)
Botol Winkler

-                                  100 ml
Botol BOD

-                                  250 ml

Burret

-        Cold Box (Vaccine Carrier) 4.3 filter
Labu Ukur

-        Refrigator 2 pintu
Botol Winkler 300 ml

-        Centrifuge 8 x 15 ml
Botol Reagen

-        Hotplate Sterir
 Pompa Vakum Udara

-        Lemari Alat Laboratorium
Multiparameter portable pH/Cond/DO meter

Conductivity Meter
Desikator with porcelain plate 250 mm

-        Hand Held conductivity meter
Jepit Buret

-        Waterproof Conductivity meter
Standar Buret

Gelas ukur
Water destilasi

Bola hisap
Portable TSS Meter

Botol semprot
Waterproof DO meter portable

Waterbath
pH meter

Kertas saring whatman 41
TDS meter

Pipet tetes
Pengukur kecerahan / sechedish

Botol sampel plastic 200 ml
Pengukur kedalaman / sondex

Vapour generation
Labu pisah 500 ml

Auto sampler
Labu pisah 1000 ml

Buret 50 ml
BOD Meter

Botol BOD reaksi 500 ml (12 buah)
Chlorine Meter

Sound Level Meter
Emisi analyzer portable

Impinger
HVAS (TSP)


IX. SUMBER DAYA MANUSIA


No
Nama
Jabatan Dalam Kedinasan
Jabatan Dalam Manajemen Lab

1.
Dona Rosti Anggaita, ST
Kepala UPT
MP, MT

2.
Preceillia Ciptaning Ulfa, ST
Kasubag TU UPT
MA

3.
Aditiea Loren, S. Hut, MS
PTT
MM

4.
Dewi Harkit Pertiwi, A. Md, AK
PTT
Penyelia Laboratorium

5.
Alpiannor, AM. KL
PTT
PPC Laboratorium

6.
Deni Yuliandi, AM. KL
PTT
Admin Penerimaan sampel


7.
Septiyani Aris, A. Md, AK
PTT
Analis Lab


8.
Lucia Neddiya, A. Md, AK
PTT
Analis Lab


9.
Ridho Cahyadipura, A. Md. AK
PTT
Analis Lab


Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

PERATURAN BUPATI TANAH LAUT NOMOR 48 TAHUN 2015 TENTANG URAIAN TUGAS UPT LABORATORIUM LINGKUNGAN PADA BADAN LINGKUNGAN HIDUP KABUPATEN TANAH LAUT

CONTOH FORMAT SURAT PENGANTAR PELANGGAN KE UPT LABORATORIUM LINGKUNGAN KABUPATEN TANAH LAUT