PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANAH LAUT NOMOR 1 TAHUN 2013 TENTANG RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH



PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANAH LAUT
NOMOR 1 TAHUN 2013

TENTANG

RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

BUPATI TANAH LAUT,

Menimbang
:
a.    bahwa aset daerah merupakan harta kekayaan yang dimiliki dan dikuasai oleh Pemerintah Daerah, baik barang bergerak maupun tidak bergerak yang pengelolaan dan pemanfaatannya dilaksanakan dengan sebaik-baiknya guna kepentingan Pemerintah Daerah dan masyarakat Kabupaten Tanah Laut;
b.   bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 128 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka pengaturan terhadap retribusi pemakaian kekayaan daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 14 Tahun 1998 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 5 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 14 Tahun 1998 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah perlu disesuaikan dengan Undang-Undang dimaksud;
c.    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;

Mengingat
:
1.     Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Tanah Laut, Daerah Tingkat II Tapin dan Daerah Tingkat II Tabalong dengan mengubah Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2756);
2.     Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
3.     Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
4.     Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3699);
5.     Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
6.     Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999  tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Lembaran Negara  Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3815) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 190, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3910);
7.     Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3838);
8.     Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3853);
9.     Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4161) ;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593) ;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4609) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4855);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 317);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 694);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 694);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 13 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Tanah Laut (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 14);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Laut Tahun 2009 Nomor 2);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 1 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 13 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Tanah Laut (Lembaran Daerah Tahun 2010 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 2);


Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN TANAH LAUT
dan
BUPATI TANAH LAUT
MEMUTUSKAN :
Menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH.


BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1

Dalam Peraturan daerah ini yang dimaksudkan dengan :
1.     Daerah adalah Kabupaten Tanah Laut.
2.     Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3.     Bupati adalah Bupati Tanah Laut.
4.     Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanah Laut.
5.     Dinas Pendapatan, Pengelola Keuangan dan Aset Daerah yang selanjutnya disebut DPPKA adalah Dinas Pendapatan, Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Tanah Laut.
6.     Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pendapatan, Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Tanah Laut.
7.     Kas Umum Daerah adalah Kas Umum Daerah Kabupaten Tanah Laut.
8.     Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
9.     Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu dibidang retribusi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
10. Badan adalah sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara  (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik atau organisasi lainnya, lembaga, dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
11. Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
12. Jasa adalah kegiatan Pemerintah Daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas, atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
13. Retribusi Jasa Usaha adalah retribusi atas jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip-prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta.
14. Kekayaan Daerah adalah segala aset yang dimiliki oleh daerah baik yang berupa barang bergerak maupun tidak bergerak.
15. Laboratorium lingkungan adalah laboratorium yang mempunyai sertifikat akreditasi laboratorium pengujian parameter kualitas lingkungan dan mempunyai identitas registrasi.
16. Laboratorium klinik adalah laboratorium kesehatan yang melaksanakan pelayanan kesehatan di bidang hematologi, kimia klinik, mikrobiologi, parasitologi, imunologi, patologi dan atau bidang lain yang berkaitan dengan kepentingan kesehatan terutama untuk menunjang upaya penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan pada UPT Dinas Kesehatan.
17. Laboratorium Bidang Pekerjaan Umum (PU) adalah laboratorium di bidang Pekerjaan Umum (PU) yang melaksanakan pelayanan laboratorium kontrol kualitas (quality control) baik kuantitas maupun kualitas sebelum dan sesudah pekerjaan konstruksi dilaksanakan.
18. Air adalah semua air yang terdapat diatas dan dibawah permukaan tanah, kecuali air laut dan air fosil.
19. Air Limbah adalah Sisa dari suatu hasil usaha dan atau kegiatan yang berwujud cair.
20. Udara Ambien adalah udara bebas di permukaan bumi pada lapisan troposfir yang dibutuhkan dan mempengaruhi kesehatan manusia, makhluk hidup dan unsure lingkungan hidup lainnya.
21. Sumber Air adalah Wadah air yang terdapat di atas dan dibawah permukaan tanah termasuk dalam pengertian ini akuifer, mata air, sungai, danau, rawa, situ, waduk dan muara.
22. Baku Mutu Air adalah batas atau kadar makhluk hidup, zat, energi atau komponen yang ada atau harus ada dan atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam air.
23. Baku Mutu Air Limbah adalah ukuran batas kadar dan jumlah unsur  pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam air limbah yang akan dibuang atau dilepas ke sumber air dari suatu usaha atau kegiatan.
24. Baku Mutu Udara Ambien adalah ukuran batas atau kadar zat, energi dan/atau komponen yang ada atau yang seharusnya ada dan/atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam udara ambien.
25. Retribusi Pemakaian kekayaan daerah adalah yang selanjutnya dapat disebut retribusi adalah pembayaran atas pelayanan pemakaian kekayaan Daerah antara lain pemakaian tanah dan bangunan, pemakaian ruang serta, pemakaian kendaraan atau alat-alat berat milik daerah.
26. Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
27. Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi wajib retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
28. Surat Setoran Retribusi Daerah yang dapat disingkat SSRD adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Kepala Daerah.
29. Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang dapat disingkat SKRD adalah Surat Ketetapan Retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
30. Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang dapat disingkat SKRDLB adalah Surat Ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi terutang atau tidak seharusnya terutang.
31. Surat Tagihan Retribusi Daerah yang dapat disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
32. Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan / atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan professional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dan retribusi dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundangan perpajakan daerah dan retribusi daerah.
33. Penyidikan tindak pidana dibidang perpajakan daerah dan retribusi adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana dibidang perpajakan daerah dan retribusi yang terjadi serta menemukan tersangkanya.

BAB II
NAMA, OBYEK DAN SUBYEK RETRIBUSI
Pasal 2
Dengan nama Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dipungut retribusi sebagai pembayaran atas pemakaian kekayaan daerah.

Pasal 3
(1)   Obyek Retribusi pemakaian kekayaan daerah yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah.
(2)   Dikecualikan dari pemakaian kekayaan daerah adalah penggunaan tanah yang tidak mengubah fungsi dari tanah antara lain pemancangan tiang listrik/telepon atau penanaman/pembentangan kabel listrik/telepon di tepi jalan umum.
(3)   Obyek retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemakaian :
a.     tanah ;
b.     peralatan dan mesin ;
c.      gedung dan/atau bangunan;
d.     kendaraan bermotor dan/atau kapal ; dan
e.      laboratorium.

Pasal 4
(1)   Subyek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan atau menikmati pelayanan dari pemerintah Daerah dalam menggunakan Kekayaan daerah.
(2)   Wajib Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah adalah orang pribadi atau badan yang menurut Peraturan Perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.

BAB III
GOLONGAN RETRIBUSI
Pasal 5
Retribusi pemakaian kekayaan daerah digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha.

BAB IV
TATA CARA DAN PERSYARATAN PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH
Pasal 6
(1)   Setiap pemakaian kekayaan daerah wajib memperoleh izin dari Bupati atau pejabat yang ditunjuk.
(2)   Pemakaian kekayaan daerah dilaksanakan melalui surat perjanjian kontrak atau sewa dan dapat diperpanjang atas persetujuan Bupati atau pejabat yang di tunjuk yang memuat ketentuan dan syarat sebagai berikut :
a.     jenis, jumlah, jangka waktu dan biaya sewa
b.     referensi surat perjanjian pemakaian kekayaan daerah;
c.      penyerahan dan pengembalian;
d.     penggunaan peralatan;
e.      biaya operasi dan pemeliharaan;
f.       pembayaran sewa; dan/atau
g.     force majeure.
(3)   Pemakai dilarang memindahtangankan pemakaian kekayaan daerah kepada pihak lain kecuali mendapatkan izin resmi dan atas persetujuan Bupati atau pejabat yang di tunjuk.
(4)   Pemakai bertanggungjawab atas pemakaian kekayaan daerah dan wajib mengganti atau memperbaiki terhadap kerusakan yang timbul selama masa pemakaian.
(5)   Dalam hal terjadi kerusakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang diakibatkan force majeure ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
(6)   Berdasarkan kewenangannya dan efisiensi birokrasi Bupati dapat menyerahkan kewenangan penandatanganan Perjanjian kontrak MoU sewa beserta perpanjangannya sebagaimana dimaksud ayat (2) kepada pejabat yang ditunjuk.
(7)   Penandatanganan oleh pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud ayat (6) dapat dilakukan setelah Bupati memberikan persetujuan pemakaian objek kekayaan daerah oleh pemakai.
(8)   Penyerahan kewenangan penandatanganan perjanjian kontrak MoU sewa oleh pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud ayat (6) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
(9)   Teknis dan tata cara pemakaian kekayaan daerah serta perpanjangan perjanjian diatur dengan Peraturan Bupati.

Pasal  7
(1)  Untuk pemakaian kekayaan daerah yang bersifat insidential seperti laboratorium lingkungan, laboratorium klinik, laboratorium bidang pekerjaan umum dan pemakaian gedung/bangunan /lapangan/tanah /kendaraan  harian maka dikecualikan dari ketentuan Pasal 6.
(2)  Teknis dan tata cara pemakaian kekayaan daerah sebagaimana dimaksud ayat (1) akan diatur dengan Peraturan Bupati.

BAB V
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA
Pasal 8
Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis, ukuran/luasan dan lamanya waktu pemakaian kekayaan daerah.


BAB VI
PRINSIP DAN SASARAN
DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF
Pasal 9
(1)   Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak sebagaimana keuntungan yang pantas diterima oleh pengusaha swasta sejenis yang beroperasi secara efisien dan berorientasi pada harga pasar.

(2)   Dalam hal tarif pasar yang berlaku sulit ditemukan atau diperoleh, maka tarif ditetapkan sebagai jumlah pembayaran per satuan unit pelayanan atau jasa yang merupakan jumlah unsur-unsur tarif yang meliputi unsur biaya per satuan penyediaan jasa.
(3)   Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi biaya administrasi, pemeliharaan bangunan, perawatan, kebersihan, bahan habis pakai pada laboratorium, dan pemeliharaan serta pengadaan peralatan laboratorium pada laboratorium lingkungan, laboratorium klinik, dan laboratorium bidang pekerjaan umum.


BAB VII
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF
Pasal 10
(1)   Struktur tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis, ukuran/luasan dan lamanya waktu pemakaian kekayaan Daerah.
(2)   Besarnya tarif retribusi atas masing-masing pemakaian kekayaan Daerah ditetapkan sebagaimana dimuat dalam Lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.


BAB VIII
WILAYAH PEMUNGUTAN
Pasal 11
Retribusi dipungut diwilayah obyek retribusi berada.


BAB IX
TATA CARA PEMUNGUTAN

Pasal 12

(1)   Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau Dokumen lain  yang dipersamakan.
(2)   Dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa karcis, kupon, dan kartu langganan.
(3)   Dalam hal Wajib Retribusi tertentu tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2 % (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang, yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.
(4)   Penagihan retribusi terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) didahului dengan Surat Teguran.
(5)   Tatacara pelaksanaan Pemungutan Retribusi, Penagihan dan Penerbitan Surat Teguran diatur dengan Peraturan Bupati.


BAB X
TATA CARA PEMBAYARAN RETRIBUSI

Pasal 13

(1)    Pembayaran retribusi yang terutang harus dilunasi sekaligus.
(2)  Retribusi yang terutang harus dilunasi selambatnya 15 (limabelas) hari sejak diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(3)      Pembayaran retribusi daerah dilakukan di Kas Daerah atau ditempat lain yang ditunjuk sesuai waktu yang ditentukan dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(4)      Dalam hal pembayaran dilakukan di tempat lain yang ditunjuk, maka hasil penerimaan Retribusi Daerah harus disetor ke Kas Daerah paling lambat dalam waktu 1 (satu) hari kerja.
.
Pasal 14

(1)      Besarnya penetapan dana penyetoran retribusi dihimpun dalam buku jenis retribusi.
(2)      Atas dasar buku jenis retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat daftar penerimaan dan tunggakan perjenis retribusi.
(3)      Tata cara pembayaran, penyetoran, tempat pembayaran retribusi diatur dengan Peraturan Bupati.

Pasal  15

(1)      Bupati atau pejabat yang ditunjuk dapat memberikan izin kepada wajib retribusi untuk mengangsur retribusi yang terutang dalam kurun waktu tertentu dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan. 
(2)      Tata cara pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud ayat (2), ditetapkan dengan Peraturan Bupati.


BAB XI
TATA CARA PENAGIHAN RETRIBUSI

Pasal 16
Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat pada waktunya, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2 % (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang dan ditagih dengan menggunakan Surat Tagihan Retribusi Daerah (STRD).

BAB XII
TATA CARA PENGURANGAN, KERINGANAN
DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI

Pasal 17
(1)    Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan besarnya Retribusi.
(2)    Pemberian pengurangan dan pembebasan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini adalah dengan memperhatikan kemampuan wajib retribusi.
(3)    Tata cara pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan Retribusi sebagaimana dimaksud ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan  Bupati.



BAB XIII
TATA CARA PEMBETULAN, PENGURANGAN KETETAPAN, PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRASI
DAN PEMBATALAN

Pasal 18
(1)  Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pembetulan SKRD dan STRD yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung dan atau kekeliruan dalam penerapan peraturan perundang-undangan Retribusi Daerah.
(2)  Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga dan kenaikan Retribusi yang terutang dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Retribusi atau bukan karena kesalahannya.
(3)  Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan Retribusi yang tidak benar.
(4)  Permohonan pembetulan, pengurangan ketetapan, penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi dan pembatalan sebagaimana dimaksud ayat (1) harus disampaikan secara tertulis oleh Wajib Retribusi kepada Bupati, atau Pejabat yang ditunjuk selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima SKRD dan STRD dengan memberikan alasan yang jelas dan meyakinkan untuk mendukung permohonannya.
(5)  Keputusan atas permohonan sebagaimana dimaksud ayat (2) Pasal ini dikeluarkan oleh Bupati atau Pejabat yang ditunjuk selambat - lambatnya 3 (tiga) bulan sejak surat diterima.
(6)  Apabila sudah lewat 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud ayat (1), (2), dan ayat (5) pasal ini, Bupati atau Pejabat yang ditunjuk tidak memberikan keputusan, maka permohonan, pembetulan, pengurangan ketetapan, penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi dan pembatalan dianggap dikabulkan.


BAB XIV
TATA CARA PERHITUNGAN PENGEMBALIAN DAN
KELEBIHAN PEMBAYARAN RETRIBUSI

Pasal 19
(1)    Jika pengajuan keberatan dikabulkan sebagian atau seluruhnya, kelebihan pembayaran retribusi dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2 % (dua persen) sebulan untuk paling lama 12 (dua belas) bulan.
(2)    Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sejak bulan pelunasan sampai dengan diterbitkannya SKRDLB.

Pasal 20
(1)    Atas kelebihan pembayaran retribusi, Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kepada Bupati.
(2)    Bupati dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak diterimanya permohonan kelebihan pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini, harus menerbitkan Keputusan.
(3)    Bupati dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan  sejak diterimanya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menerbitkan keputusan.
(4)    Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) telah dilampaui dan Bupati tidak menerbitkan Keputusan, permohonan pengembalian pembayaran  retribusi dianggap dikabulkan dan SKRDLB harus diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan.
(5)    Apabila wajib retribusi mempunyai utang retribusi lain, kelebihan pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat(1) langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu utang retribusi tersebut.
(6)    Pengembalian kelebihan pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya SKRDLB.
(7)    Jika pengembalian kelebihan pembayaran retribusi dilakukan setelah lewat 2 (dua) bulan, Bupati memberikan imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan atas keterlambatan pembayaran kelebihan pembayaran retribusi.
(8)    Tata cara pengembalian kelebihan pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.


BAB  XV
PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG KEDALUWARSA

Pasal 21

(1)   Hak untuk melakuan penagihan Retribusi menjadi kedaluwarsa setelah melampaui waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutangnya Retribusi, kecuali melakukan tindak pidana dibidang retribusi.
(2)   Kedaluwarsa penagihan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tertangguh jika :
a.     diterbitkan Surat Teguran, atau;
b.     ada pengakuan utang Retribusi dari Wajib Retribusi, baik langusng maupun tidak langsung.
(3)   Dalam hal diterbitkan Surat Teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, kedaluwarsa penagihan dihitung sejak tanggal diterimanya Surat Teguran tersebut.
(4)   Pengakuan utang Retribusi secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, adalah Wajib Retribusi dengan kesadarannya menyatakan masih mempunyai utang retribusi dan belum melunasinya kepada Pemerintah Daerah.
(5)   Pengakuan utang Retribusi secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dapat diketahui dari pengajuan permohonan angsuran dan permohonan keberatan oleh Wajib Retribusi.

Pasal 22
(1)   Piutang Retribusi yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan sudah kedaluwarsa dapat dihapuskan.
(2)   Bupati menetapkan Keputusan Penghapusan Piutang Retribusi yang sudah kedaluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)   Tata cara peng hapusan piutang retribusi yang sudah kedaluwarsa, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.


BAB  XVI
PEMBUKUAN DAN PEMERIKSAAN
Pasal 23
(1)    Bupati berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi dalam rangka melaksanakan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah dan retribusi.
(2)  Wajib retribusi yang diperiksa wajib :
a.  memperlihatkan dan / atau meminjamkan buku atau catatan dokumen yang menjadi dasarnya dan dokumen lain yang berhubungan dengan objek retribusi yang terutang;
b.  memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruangan yang dianggap perlu dan memberikan bantuan guna kelancaran pemeriksaan; dan / atau
c.  memberikan keterangan yang diperlukan.
(3)  Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemeriksaan retribusi diatur dengan Peraturan Bupati.

BAB  XVII
KEBERATAN

Pasal  24
(1)  Wajib retribusi dapat mengajukan permohonan keberatan hanya kepada Bupati atau Pejabat yang ditunjuk atas SKRD, atau dokumen lain yang dipersamakan.
(2)  Keberatan diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dengan disertai dengan alasan yang jelas.
(3)  Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal SKRD diterbitkan, kecuali apabila wajib retribusi tertentu dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan diluar kekuasaannya.
(4)  Keadan diluar kekuasaannya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah suatu keadaan yang terjadi diluar kehendak atau kekuasaan wajib retribusi.
(5)  Pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar retribusi dan pelaksanaan penagihan retribusi.




Pasal 25
(1)   Bupati dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal surat keberatan diterima harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan dengan menerbitkan surat keputusan keberatan.
(2)   Ketentuan sebagaimana dimaksud ayat (1) adalah untuk memberikan kepastian hukum bagi wajib retribusi bahwa keberatan yang diajukan harus diberi keputusan oleh Bupati.
(3)   Keputusan Bupati atas keberatan dapat berupa menerima seluruhnya atau sebagian, menolak, atau menambah besarnya retribusi yang terutang.
(4)   Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud ayat (1) telah lewat dan Bupati tidak memberikan suatu keputusan, keberatan yang diajukan tersebut dianggap dikabulkan.


BAB  XVIII
Pasal 26
(1)  Untuk Penerimaan retribusi atas laboratorium lingkungan, laboratorium klinik dan laboratorium bidang Pekerjaan Umum setelah disetorkan seluruhnya ke Kas Daerah akan dikembalikan laboratorium 100%  (seratus persen) menjadi komponen belanja sesuai dengan komponen biaya yang dimuat dalam Lampiran Peraturan Daerah ini, yaitu bahan, jasa pelayanan dan jasa sarana.
(2)  Penggunaan dana pengembalian yang dimaksud ayat (1) dianggarkan dan menjadi komponen belanja dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum dan Badan Lingkungan Hidup.
(3)  Pengaturan pemanfaatan bahan, jasa pelayanan dan jasa sarana   sebagaimana dimaksud ayat (1) akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
(4)  Apabila dalam perkembangannya terjadi pembangunan dan penambahan aset daerah yang belum tercantum dalam Peraturan Daerah ini, dimana dalam pemanfaatannya dapat dijadikan obyek retribusi dan digunakan oleh subyek retribusi maka tarif atas pemakaian kekayaan daerah dimaksud ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
PEMANFAATAN, PENINJAUAN TARIF DAN INSENTIF
Pasal 27
(1)   Tarif retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali.
(2)   Peninjauan tarif retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.
(3)   Instansi yang melaksanakan pemungutan retribusi dapat diberi insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu.
(4)   Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(5)   Penetapan tarif retribusi  sebagaimana dimaksud ayat (1) dan tata cara pemberian serta pemanfaatan insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Bupati

BAB XIX
PENYIDIKAN
Pasal 28
(1)   Pejabat Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang berlaku.
(2)   Wewenang Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah :
a.  menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana di bidang retribusi daerah agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lengkap dan jelas;
b.  meneliti, mencari dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana retribusi daerah;
c.  meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang retribusi daerah;
d.  memeriksa buku-buku, catatan-catatan dan dokumen-dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang retribusi daerah;
e.  melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan dan dokumen-dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut.
f.   meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah;
g.  menyuruh berhenti dan atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang dan atau dokumen yang dibawa sebagaimana dimaksud pada huruf c.
h. memotret seseorang berkaitan dengan tindak pidana retribusi daerah;
i.   memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
j.   menghentikan penyidikan;
k.  melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
(3)   Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum, melalui Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang berlaku.


BAB XX

KETENTUAN PIDANA
Pasal 29
(1)   Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), dan Pasal 6 ayat (1), ayat (3) dan ayat (4) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi terutang.
(2)   Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.
(3)   Hasil denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetorkan ke Kas Daerah.


BAB XXI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 30
(1)   Dengan telah diundangkannya Peraturan Daerah ini maka Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut 14 Tahun 1998 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah sebagaimana yang diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 5 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 14 Tahun 1998 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut 8 Tahun 1999 tentang  Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan  dan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut 3 Tahun 2000 tentang  Retribusi Rumah Potong Hewan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
(2)   Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur dan atau ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Bupati dan atau Keputusan Bupati.

Pasal 31
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan menempatkannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Laut.

Ditetapkan di Pelaihari
pada tanggal 1 Maret 2013
……………. 2009
BUPATI TANAH LAUT,



    H. ADRIANSYAH

Diundangkan di Pelaihari
pada tanggal 1 Maret 2013

   SEKRETARIS DAERAH
KABUPATEN TANAH LAUT,



         H. ABDULLAH


LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TANAH LAUT TAHUN 2013 NOMOR 1

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PERATURAN BUPATI TANAH LAUT NOMOR 48 TAHUN 2015 TENTANG URAIAN TUGAS UPT LABORATORIUM LINGKUNGAN PADA BADAN LINGKUNGAN HIDUP KABUPATEN TANAH LAUT

CONTOH FORMAT SURAT PENGANTAR PELANGGAN KE UPT LABORATORIUM LINGKUNGAN KABUPATEN TANAH LAUT