Postingan
Menampilkan postingan dari Juli, 2016
CONTOH FORMAT SURAT PENGANTAR PELANGGAN KE UPT LABORATORIUM LINGKUNGAN KABUPATEN TANAH LAUT
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
KOP PERUSAHAAN § Kantor : Alamat Kantor Perusahaan, No. Telp / HP § Kegiatan : Alamat Tempat Kegiatan Usaha dan ID Proyek Nomor : Nomor Surat Dari Pihak Pelanggan / Perusahaan Lampiran : Perihal : Mohon Pengukuran dan Analisa Komp onen Lingkungan Hidup Yth., Kepala Laboratorium Lingkungan Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Tanah Laut di- PELAIHARI . Dalam rangka (.......................................................) Di (........) Kecamatan (................) Kabupaten (............. ) maka mohon untuk dila kukan pengukuran / pengambilan / analisa sampel komponen Lingkungan Hidup sebagai berikut : 1. (.......................) 2. (.......................) dan Seterusnya sesuai dengan banyaknya perm
DAFTAR PARAMETER UJI KUALITAS AIR (AIR LIMBAH, AIR PERMUKAAN) DAN KUALITAS UDARA (UDARA EMISI, UDARA AMBIENT) SERTA DAFTAR TARIF RETRIBUSI PER PARAMETER PADA UPT LABORATORIUM LINGKUNGAN KABUPATEN TANAH LAUT
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
NO. JENIS PEMERIKSAAN SATUAN TARIF ( Rp ) A. Parameter Fisika & Kimia 1 Bau Per sampel 10.000 2 Rasa Per sampel 10.000 3 Suhu Per sampel 10.000 4 Warna Per sampel 26.500 5 Daya Hantar Listrik (DHL) Per sampel 26.500 6 pH Per sampel 25.000 7 Zat Padat Terlarut (TDS) Per sampel 30.000 8 Zat Padat Tersuspensi ( TSS ) Per sampel 30.000 9 Salinitas Per sampel 20.000 10 Kekeruhan Per sampel 35.000 11 Besi (Fe) Per sampel 60.000 12 Mangan (Mn) Per sampel 60.000 13 Timbal (Pb) Per sampel 60.000 14 Arsen (As) Per sampel 90.000 15 Clorida (Cl) Per sampel 45.000 16 Magnesium (Mg) Per sampel 60.000 17 COD Pe
PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANAH LAUT NOMOR 1 TAHUN 2013 TENTANG RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANAH LAUT NOMOR 1 TAHUN 2013 TENTANG RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI TANAH LAUT, Menimbang : a. bahwa aset daerah merupakan harta kekayaan yang dimiliki dan dikuasai oleh Pemerintah Daerah, baik barang bergerak maupun tidak bergerak yang pengelolaan dan pemanfaatannya dilaksanakan dengan sebaik-baiknya guna kepentingan Pemerintah Daerah dan masyarakat Kabupaten Tanah Laut; b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 128 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka pengaturan terhadap retribusi pemakaian kekayaan daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 14 Tahun 1998 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 5 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah