PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANAH LAUT   NOMOR 1 TAHUN 2013     TENTANG     RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH     DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA     BUPATI TANAH LAUT,              Menimbang         :         a.     bahwa aset daerah   merupakan harta kekayaan yang dimiliki dan dikuasai oleh Pemerintah Daerah,   baik barang bergerak maupun tidak bergerak yang pengelolaan dan   pemanfaatannya dilaksanakan dengan sebaik-baiknya guna kepentingan Pemerintah   Daerah dan masyarakat Kabupaten Tanah Laut;   b.    bahwa untuk melaksanakan   ketentuan Pasal 128 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah   dan Retribusi Daerah, maka pengaturan terhadap retribusi pemakaian kekayaan   daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan   Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 14   Tahun 1998 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dan Peraturan Daerah   Kabupaten Tanah Laut Nomor 5 Tahun 2006 tentang Perubahan ...